Cara Bayar Pajak Kendaraan Jawa Timur melalui E-Samsat

Konten [Tampil]
Pajak Online - Kemudahan akses Internet dan inovasi dari samsat jabar, kini anda dapat melakukan bayar pajak online kendaraan bermotor melalui E-Samsat Jawa Timur. Berikut Tahapan pembayaran STNK melalui E-Samsat Jawa Timur :
  1. Daftar dahulu dengan akses situs resmi e samsat Jatim https://esamsat.jatimprov.go.id 
  2. Pilih lokasi kendaraan Anda terdaftar.
  3. Pilih Samsat awal kendaraan Anda terdaftar.
  4. Masukkan Nomer Polisi yang akan dibayar dan Kode acak yang tersedia. 
  5. Maka akan muncul tampilan berupa informasi pembayaran PKB yang harus dibayarkan.
  6. Website akan menampilkan identifikasi kepemilikanm
  7. Masukkan Nomor Rangka & Nomor BPKB.
  8. Kemudian pilih Samsat untuk pengesahan STNK serta Pilih Bank sebagai tempat pembayaran pajak STNK.
  9. Selanjutnya Anda akan mendapatkan kode booking pembayaran (Kode Bayar) yang bisa digunakan untuk bayar pajak kendaraan melalui ATM bank atau teller Bank Jatim.
  10. Setelah selesai membayar, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang dapat digunakan untuk melakukan pengesahan STNK dan pencetakan Notice PKB di lokasi samsat yang sudah di pilih sebelumnya dengan membawa surat - surat berupa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 hari setelah transaksi pembayaran dilakukan.
Demikian tata cara bayar Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jawa Timur, kini cek pajak online dan pembayaran pajak dapat dengan mudah dilakukan melalui hp android. Semoga tips cara bayar Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jawa Timur, dapat mempermudah anda dalam bayar pajak online. Silakan baca Cek pajak kendaraan online

0 Response to "Cara Bayar Pajak Kendaraan Jawa Timur melalui E-Samsat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel