Gak Ribet Begini Cara Membuat Sim Dan Perpanjang Secara Online

Konten [Tampil]
Pembuatan SIM Online, Kemudahan akses Internet saat ini memang mempermudah kegiatan kita sehari-hari. Apalagi sekarang kegiatan seperti mengecek dan mengirim SPT pajak penghasilan dan cek pajak kendaraan bermotor, bisa dilakukan secara online.
Panduan Pembuatan SIM Kendaraan bermotor Online
Registrasi SIM Online
Dan baru-baru ini tepatnya pada akhir 2015, sebagai terobosan baru guna mempermudah pelayanan terhadap masyarakat. Layanan yang diresmikan oleh Korps Lalu Lintas (KORLANTAS) yakni proses perpanjangan masa berlaku SIM secara Online.
Jadi dengan kemudahan dalam pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM anda bisa lakukan dengan mudah meski anda sedang berada di luar Kota, tetapi sekarang selain bisa memperpanjang SIM secara online. Anda bisa juga membuat sim secara online, dengan melalui situs resmi Korlantas POLRI, cara buat sim lewat online bisa langsung akses disini, untuk pembuatan SIM melalui Online.

Namun agar anda tidak bingung dalam bikin SIM secara online, kali ini bpflash akan memberikan panduan tata cara membuat SIM secara online. Anda bisa daftar SIM online melalui situs resmi Layanan SIM Korlantas untuk info dan registrasi pembuatan SIM. Lalu bagaimana cara membuat SIM baru dan perpanjangan masa berlaku SIM online ? Baiklah simak baik-baik cara membuat sim lewat online.

Persyaratan Pembuatan SIM Online

Batas Usia Minimal untuk membuat SIM Kendaraan Bermotor :
  • SIM A                  : 17 tahun.
  • SIM C                  : 17 tahun. 
  • SIM D  : 17 tahun.
  • SIM B1             : 20 tahun.
  • SIM B2          : 21 tahun.
  • SIM A Umum   : 20 tahun.
  • SIM B1 Umum : 22 tahun.
  • SIM B2 Umum  : 23 tahun.
Dalam pembuatan SIM persyaratan usia yang tertera di atas, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Administrasi

Persyaratan administrasi meliputi :
  1. Permohonan SIM baru. 
  2. Perpanjangan SIM. 
  3. Pengalihan golongan SIM.
  4. Perubahan data pengemudi. 
  5. Penggantian SIM hilang atau rusak.
  6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan meliputi :
  • Mengisi formulir pengajuan SIM.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • Kesehatan Jasmani dan Rohani.
Untuk Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :
  • Kartu izin tinggal tetap (KITAP) dan Paspor bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.
  • Mempunyai Paspor, visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS, bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia.
  • Memiliki Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :
  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  • Berlaku untuk Warga Negara Asing harus mempunyai Surat Izin Kerja di Indonesia dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan.
Syarat administrasi pengajuan penggantian SIM harena hilang meliputi :
  • Pertama mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • Membuat Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
Syarat pengajuan perubahan data Pengemudi meliputi :
  • Mengisi formulir pengajuan perubahan data Pengemudi. 
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; yang telah berisi perubahan data identitas.
  • Penetapan Pengadilan tentang perbahan nama bagi Pengemudi yang melakukan perubahan nama.
Syarat administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi :
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM. 
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • SIM lama. 
  • Menunjukkan Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator dan surat keterangan kesehatan mata.
  • Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Note : Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas. Serta perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau di tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

Saat pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :
  • Serahkan dokumen ke petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi, bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas dan petugas di tempat pelayanan SIM lain.
Syarat administrasi pengalihan golongan SIM meliputi :
  • Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing. 
Note : SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan dan Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

Jenis SIM yang akan dilakukan pengajuan pengalihan :
  • SIM A pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B1.SIM A Umum pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum.
  • SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II.
  • SIM B I Umum atau BII bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
Dokumen Lampiran pengalihan golongan menjadi SIM umum :
  • Menunjukkan Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi dan Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan, untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Biaya Pembuatan SIM Online

Harga Pembuatan SIM Online sesuai dengan Jenis SIM :
  • SIM A      : Rp. 120.000
  • SIM B1    : Rp. 120.000
  • SIM B2    : Rp. 120.000
  • SIM C      : Rp. 100.000
  • SIM C1    : Rp. 100.000
  • SIM C2    : Rp. 100.000
  • SIM D      : Rp. 50.000
  • SIM D1    : Rp. 50.000
Biaya Perpanjang SIM

Harga Perpanjang SIM Online sesuai dengan Jenis SIM :
  • SIM A : Rp80.000
  • SIM B1: Rp80.000
  • SIM B2 : Rp80.000
  • SIM C : Rp75.000
  • SIM D : Rp30.000
Prosedur Tata Cara Membuat SIM Dan Perpanjang Secara Online

Untuk pembuatan atau perpanjang SIM secara Online, ada tahapan yang harus di ikut, nah berikut ini tahapan proses pembuatan SIM Online, simak baik - baik ya.
Pembuatan SIM Secara Online
Cara buat Sim Online 
  • Pertama untuk membuat SIM Online yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs layanan SIM Online, bisa anda langsung klik disini.
  • Selanjutnya, anda akan disajikan beberapa pilihan Menu. Pilihlah Pendaftaran Menu Pendaftaran Online.
  • Kemudian, Isi Data Permohonan Pembuatan SIM, disitu nanti akan muncul pilihan jenis permohonan pilih salah satu.
  • Pilih jenis permohonan SIM BARU untuk membuat SIM Baru, Pilih Perpanjang SIM untuk memperpanjang SIM.
  • Lalu di Golongan SIM terdapat dua pilihan yaitu SIM A untuk pembuatan atau perpanjang SIM Mobil dan SIM C untuk membuat atau memperpanjang SIM kendaraan roda dua atau Motor, Pilih salah satu.
  • Selanjutnya, isi semua form pembuatan SIM Online tersebut sampai selesai, jika sudah mengisi formulir pendaftaran pembuatan atau perpanjang SIM, anda bisa klik KIRIM, untuk mengirimkan data diri pendaftaran pembuatan SIM Online. Nanti anda akan mendapatkan sebuah e-mail bahwa pendaftaran pembuatan atau memperpanjang masa berlaku SIM dengan Online telah berhasil.
  • Setelah pendaftaran pembuatan atau perpanjang SIM berhasil, pemohon pembuatan SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM secara Online dapat membayar biaya Pembuatan atau Perpanjang SIM dengan melakukan transfer melalui cabang BRI terdekat.
  • Selanjutnya datang ke lokasi pembuatan pembuatan SIM atau Satpas, Gerai dam Mobil Pembuatan SIM Keliling. Jangan lupa bawa dokumen berupa surat keterangan sehat, bukti pembayaran serta bukti pendaftaran online.
  • Berikutnya tahapan Pembuatan atau Perpanjang SIM online yakni proses identifikasi dan verifikasi dari pihak Kepolisian berupa pengambilan Foto, Sidik Jari dan Tanda Tangan.
  • Untuk proses perpanjangan SIM anda tinggal menunggu hingga SIM selesai di cetak. 
  • Tetapi untuk Pembuatan SIM baru anda harus mengikuti rangkaian tes berupa Ujian teori dan Ujian Praktek. Bila dinyatakan Lulus anda tinggal menunggu proses pembuatan SIM selesai di cetak, tetapi bila gagal anda harus mengulang dengan tenggang waktu minimal 7 hari untuk mengulang proses pembuatan SIM. Biasanya ujian pembuatan SIM bisa dilakukan maksimal 3 kali, tetapi bila 3 kali itu mengalami kegagalan uang pembuatan SIM akan dikembalikan.
Demikian pembahasan mengenai tata cara buat dan perpanjang SIM baru secara online dapat mempermudah pada saat anda akan melakukan pembuatan SIM online maupun Perpanjang SIM online. Semua sudah kami bahas mulai dari cara membuat SIM, biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM serta prosedur buat SIM secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan persyaratan bikin SIM. 

0 Response to "Gak Ribet Begini Cara Membuat Sim Dan Perpanjang Secara Online"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel